Tokenisasi Adalah? Cara Aset Nyata Pindah ke Blockchain
Anda mungkin pernah membaca berita tentang emas yang kini bisa dibeli dalam bentuk token, atau melihat aplikasi kripto yang menjual saham perusahaan Amerika dalam pecahan kecil. Di balik keduanya ada satu istilah yang sama, yaitu tokenisasi. Kedengarannya teknis, padahal idenya cukup sederhana. Tokenisasi adalah proses membuat representasi digital dari sebuah aset dalam bentuk token di blockchain, sehingga hak atas aset itu bisa dicatat, dipecah, dan dipindahtangankan secara digital. Asetnya bisa berupa emas, obligasi, reksa dana, properti, bahkan uang.
Topik ini makin sering muncul di Indonesia karena OJK sedang menyiapkan aturan khusus untuk penawaran aset yang ditokenisasi. Sebelum aturan itu terbit dan produknya makin banyak, ada baiknya Anda paham dulu apa yang sebenarnya Anda beli ketika membeli sebuah token.
Apa Itu Tokenisasi?
Tokenisasi adalah proses membuat dan mencatat representasi digital dari sebuah aset di platform yang bisa diprogram, yang dalam praktiknya hampir selalu blockchain. Bank for International Settlements (BIS) memakai definisi serupa dalam laporannya untuk G20 pada 2024. Hasil prosesnya disebut token. Setiap token mewakili satu satuan hak atas aset tersebut, misalnya satu gram emas, satu unit reksa dana, atau sebagian kecil dari sebuah gedung.
Bayangkan Anda menitipkan sebatang emas di gudang penyimpanan yang terpercaya. Sebagai bukti, gudang memberi Anda selembar tanda terima. Tanda terima itu bisa Anda jual ke orang lain, dan pembelinya berhak mengambil emas tersebut. Tokenisasi bekerja dengan logika yang mirip. Bedanya, tanda terimanya berbentuk token di blockchain, jadi bisa dipecah menjadi bagian kecil dan dikirim ke siapa pun dalam hitungan menit.
Ada dua hal yang sering terlewat oleh pemula:
- Aset aslinya tetap berada di dunia nyata. Emasnya tetap di brankas, obligasinya tetap tercatat di kustodian. Yang berpindah di blockchain adalah bukti haknya.
- Nilai token bergantung pada aset dan janji di belakangnya. Token emas hanya bernilai selama emasnya benar ada dan penerbitnya mau serta mampu menukarkannya kembali.
Aset dunia nyata yang menjadi objek tokenisasi biasa disebut real-world asset (RWA). Tokenisasi adalah prosesnya, sedangkan RWA adalah asetnya. Pembahasan khusus tentang RWA ada di artikel berikutnya dalam seri ini.
Aset Apa Saja yang Bisa Ditokenisasi?
Secara teknis, hampir semua aset yang punya nilai dan bukti kepemilikan bisa ditokenisasi. Dalam praktiknya, kategori yang sudah paling banyak berjalan adalah:
- Surat utang pemerintah dan reksa dana pasar uang. Kategori ini paling banyak diisi institusi besar karena asetnya likuid dan nilainya relatif stabil.
- Emas dan komoditas lain. Satu token biasanya mewakili berat emas tertentu yang disimpan di brankas.
- Saham. Token yang mengikuti harga saham sebuah perusahaan, sering dijual dalam pecahan kecil.
- Kredit dan piutang. Pinjaman ke perusahaan, tagihan dagang, atau pembiayaan lain yang dikemas menjadi token.
- Properti. Hak atas sebuah gedung atau hasil sewanya dipecah menjadi banyak token.
- Uang. Stablecoin fiat-backed membawa nilai mata uang yang disimpan di cadangan ke dalam bentuk token. Platform data RWA.xyz mencatat stablecoin sebagai kategori tersendiri, terpisah dari aset dunia nyata lainnya.
Bisa secara teknis belum tentu boleh secara hukum. Aset apa yang boleh ditokenisasi lalu ditawarkan ke publik ditentukan oleh regulasi di tiap negara, termasuk di Indonesia, yang aturan khususnya sedang disusun OJK.
Cara Kerja Tokenisasi
Menerbitkan token sebenarnya bagian yang paling mudah. Yang lebih menentukan apakah sebuah token layak dipercaya adalah pekerjaan hukum dan operasional di sekitarnya. Secara umum, alurnya seperti ini:
- Menentukan aset dan struktur hukumnya. Penerbit menentukan aset yang akan ditokenisasi dan hak yang melekat pada token. Apakah pemegang token memiliki aset itu secara langsung, hanya berhak atas hasilnya, atau memegang klaim terhadap penerbit? Jawaban ini menentukan apa yang bisa Anda tuntut kalau terjadi masalah.
- Menyimpan aset di pihak yang dipercaya. Aset disimpan oleh kustodian, misalnya bank kustodian atau pengelola brankas. Idealnya aset dipisahkan dari kekayaan penerbit, supaya tidak ikut tertarik kalau penerbit bangkrut.
- Menerbitkan token lewat smart contract. Smart contract mencetak (minting) token sesuai jumlah aset yang disimpan. Program yang sama mengatur aturan mainnya, misalnya hanya wallet yang sudah lolos verifikasi identitas yang boleh memegang token.
- Mendistribusikan dan memperdagangkan token. Token ditawarkan ke investor, lalu bisa berpindah tangan di platform yang diizinkan. Setiap perpindahan tercatat di blockchain.
- Melaporkan, membagikan hasil, dan menukarkan kembali. Penerbit melaporkan keberadaan aset secara berkala. Hasil seperti bunga atau sewa bisa dibagikan otomatis ke pemegang token. Saat pemegang ingin keluar, token ditukarkan kembali (redemption) lalu dimusnahkan (burning).
Alur ini mirip dengan cara kerja stablecoin fiat-backed, yang juga bertumpu pada cadangan, minting, dan burning. Penjelasannya ada di artikel Cara Kerja Stablecoin Rupiah: Peg, Backing, dan Minting.
Fungsi dan Manfaat Tokenisasi
Daya tarik tokenisasi ada pada cara aset dicatat dan dipindahkan. Manfaat yang paling sering disebut antara lain:
- Kepemilikan fraksional. Aset bernilai besar bisa dipecah menjadi satuan kecil. Orang yang tidak sanggup membeli satu batang emas utuh atau satu unit properti bisa memiliki sebagian kecilnya.
- Perpindahan lebih cepat. Token bisa dikirim kapan saja, termasuk di luar jam bursa dan hari kerja bank. Penyelesaian transaksi (settlement) bisa terjadi dalam hitungan menit.
- Catatan yang bisa diperiksa. Jumlah token beredar dan riwayat perpindahannya tercatat di blockchain. Pada jaringan publik, siapa saja bisa mengeceknya.
- Aturan yang bisa diprogram. Pembagian bunga, batasan siapa yang boleh membeli, atau jadwal jatuh tempo bisa ditanam langsung di smart contract.
- Aset dan pembayaran di jalur yang sama. Jika aset dan alat bayarnya sama-sama berbentuk token di jaringan yang sama, keduanya bisa berpindah bersamaan. Penjual tidak perlu khawatir asetnya terkirim sementara uangnya tidak datang. Di pasar keuangan, mekanisme ini dikenal sebagai delivery versus payment (DvP).
- Akses yang lebih luas. Produk yang dulu hanya terjangkau institusi berpotensi dibuka untuk investor yang lebih beragam, dalam batas aturan yang berlaku.
Semua manfaat ini masih bersifat potensi. Laporan BIS tahun 2024 menyebut tokenisasi bisa menurunkan biaya transaksi, tetapi manfaatnya baru terwujud bila tata kelola dan manajemen risikonya kuat. Banyak produk tokenisasi saat ini juga masih terbatas untuk investor institusi atau investor dengan kriteria tertentu.
Contoh Tokenisasi yang Sudah Diterapkan
Tokenisasi sudah berjalan di pasar keuangan global, dan sebagian pelakunya adalah manajer investasi besar.
Franklin Templeton (BENJI). Pada 2021, Franklin Templeton meluncurkan Franklin OnChain U.S. Government Money Fund, reksa dana pasar uang yang berinvestasi di surat utang pemerintah Amerika Serikat. Fund ini menjadi reksa dana terdaftar di AS pertama yang memakai blockchain publik, yaitu Stellar, untuk memproses transaksi dan mencatat kepemilikan unitnya. Satu unit reksa dana diwakili oleh satu token BENJI.
BlackRock (BUIDL). Pada Maret 2024, BlackRock meluncurkan BlackRock USD Institutional Digital Liquidity Fund di jaringan Ethereum, dengan Securitize sebagai platform tokenisasinya. Investasi awal minimumnya 5 juta Dolar AS dan hanya terbuka bagi investor yang memenuhi kualifikasi. Contoh ini menunjukkan bahwa produk yang ditokenisasi tidak otomatis terbuka untuk investor ritel.
PAX Gold (PAXG). Setiap token PAXG yang diterbitkan Paxos mewakili satu troy ounce emas murni dari batangan standar London Good Delivery, yang disimpan di brankas berakreditasi LBMA di London. Pemegangnya bisa menukarkan token kembali ke Paxos. Token emas seperti ini termasuk yang terbesar di kategori komoditas pada data RWA.xyz.
Di Indonesia. Dalam siaran persnya pada Juli 2026, OJK menyebut telah meluluskan sejumlah penyelenggara lewat regulatory sandbox dengan model bisnis seperti tokenisasi emas, tokenisasi Surat Utang Negara melalui kontrak pengelolaan dana, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Daftar yang sama juga memuat penerbitan stablecoin Rupiah. Aturan khusus tentang penawaran aset yang ditokenisasi masih disusun, jadi produk di pasar domestik masih akan berkembang mengikuti aturannya.
Soal ukuran pasar, data RWA.xyz per 7 Oktober 2026 mencatat nilai aset dunia nyata yang sudah ditokenisasi dan beredar di blockchain, di luar stablecoin, sekitar 39 miliar Dolar AS, dengan lebih dari 5 juta pemegang. Sebagai perbandingan, nilai seluruh stablecoin di platform yang sama sekitar 296 miliar Dolar AS. Angka ini berubah setiap hari, jadi cek data terbaru langsung di sumbernya.
Perbedaan Aset Ditokenisasi, Aset Kripto, dan Aset Konvensional
Token emas dan Bitcoin sama-sama tercatat di blockchain, tetapi sumber nilainya berbeda sama sekali. Tabel berikut membandingkan tiga jenis aset yang sering tertukar.
| Aspek | Aset Konvensional (mis. saham di rekening efek) | Aset Ditokenisasi (mis. token emas) | Aset Kripto Murni (mis. Bitcoin) |
|---|---|---|---|
| Sumber nilai | Perusahaan atau aset yang mendasarinya | Aset nyata yang disimpan kustodian | Permintaan dan penawaran pasar |
| Tempat pencatatan | Sistem terpusat lembaga penyimpanan dan penyelesaian | Blockchain, sementara aset aslinya di luar blockchain | Blockchain |
| Jam transfer | Mengikuti jam bursa dan hari kerja | Bisa 24 jam, tergantung aturan penerbit | 24 jam |
| Pihak yang perlu dipercaya | Bursa, broker, kustodian | Penerbit dan kustodian aset | Jaringan dan kode protokolnya |
| Risiko utama | Risiko pasar dan risiko perusahaan | Risiko aset ditambah risiko penerbit, kustodian, dan smart contract | Volatilitas harga dan risiko teknologi |
Satu hal lagi yang sering tertukar adalah digitalisasi dan tokenisasi. Saham dan surat berharga negara di Indonesia sudah lama bisa dibeli secara online dan dicatat secara elektronik. Bedanya, catatan itu tersimpan di sistem tertutup milik lembaga tertentu. Pada tokenisasi, catatan kepemilikannya ada di blockchain yang bisa diprogram, dan pada jaringan publik bisa diperiksa siapa saja.
Risiko Tokenisasi yang Perlu Dipahami
Token yang mewakili aset nyata membawa dua lapis risiko sekaligus: risiko asetnya sendiri dan risiko dari proses tokenisasinya.
1. Risiko hukum. Apakah memegang token benar-benar memberi Anda hak atas aset itu menurut hukum? Jawabannya bergantung pada struktur yang dipilih penerbit dan hukum di negara tempat aset berada. Laporan BIS menyebut ketidakpastian hukum sebagai salah satu risiko tokenisasi, terutama ketika belum jelas bagaimana aturan yang ada berlaku untuk token.
2. Risiko penerbit dan kustodian. Jika penerbit salah kelola, bangkrut, atau ternyata tidak menyimpan aset sesuai klaimnya, token bisa kehilangan nilai. Karena itu aset sebaiknya disimpan terpisah oleh kustodian independen dan diperiksa pihak ketiga secara berkala.
3. Risiko smart contract. Celah di kode program bisa dimanfaatkan peretas. Audit keamanan mengurangi risiko ini, tetapi tidak menghapusnya.
4. Risiko likuiditas. Mudah dipindahkan belum tentu mudah dijual. Jika pembelinya sedikit, Anda bisa kesulitan menjual token di harga wajar, terutama untuk aset seperti properti.
5. Risiko data dan oracle. Harga dan data aset dari dunia nyata dibawa ke blockchain lewat oracle. Data yang salah atau terlambat membuat smart contract ikut mengambil keputusan yang salah.
6. Risiko penipuan. Siapa pun bisa membuat token bernama “emas” atau “properti”. Tanpa aset nyata dan penerbit yang jelas, token semacam itu tidak bernilai apa-apa.
Sebelum membeli token yang mengaku mewakili aset nyata, cari jawaban atas pertanyaan berikut:
- Siapa penerbitnya, dan apakah token ditawarkan melalui penyelenggara yang berizin OJK?
- Di mana aset aslinya disimpan, dan siapa kustodiannya?
- Apakah ada laporan berkala atau attestation dari pihak independen?
- Hak apa yang Anda dapat sebagai pemegang token, dan bisakah token ditukar kembali ke asetnya?
- Seberapa mudah token itu dijual kembali?
Kerangka penilaian yang serupa untuk stablecoin dibahas di artikel Risiko Stablecoin dan Cara Menilainya.
Tokenisasi dan Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, tokenisasi masuk ke dalam kerangka aset keuangan digital yang diawasi OJK. Aturannya berlapis.
Undang-undang. UU Nomor 4 Tahun 2026, yang mengubah UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), memasukkan aktivitas terkait aset keuangan digital ke dalam ruang lingkup inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Penjelasan Pasal 213 ayat (1) huruf h menyebut “aktivitas tokenisasi” sebagai salah satu aktivitas tersebut, bersama penawaran perdana aset keuangan digital dan staking. Ketentuan lanjutannya diserahkan kepada peraturan OJK dan Bank Indonesia.
Peraturan OJK yang sudah berlaku. POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, membagi aset keuangan digital menjadi aset kripto dan aset keuangan digital lainnya. Aset yang diperdagangkan harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk diterbitkan, disimpan, ditransfer, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi seperti blockchain. Penyelenggara juga hanya boleh memperdagangkan aset yang tercantum dalam daftar yang ditetapkan bursa.
Aturan khusus yang sedang disusun. OJK sedang menyusun Rancangan Peraturan OJK tentang penawaran aset keuangan digital, termasuk penawaran aset yang ditokenisasi. Draf yang dibuka untuk tanggapan publik mendefinisikan aset ditokenisasi sebagai aset keuangan digital yang merepresentasikan aset dalam bentuk digital melalui tokenisasi. Menurut OJK, aturan ini akan mencakup kriteria aset yang boleh ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, pelindungan konsumen, serta pencatatan dan pelaporan oleh penerbit token. Pada Juni 2026, OJK menargetkan aturan ini terbit paling lambat kuartal III-2026. Per awal Oktober 2026 statusnya masih rancangan, jadi isi akhirnya bisa berbeda dari draf.
Regulatory sandbox. Sambil menunggu aturan khusus, OJK menguji model bisnis tokenisasi lewat regulatory sandbox. Lulus sandbox tidak sama dengan memegang izin usaha, jadi status izin penerbit atau penyelenggaranya tetap perlu Anda cek.
Bagi Anda sebagai pengguna, pegangannya sederhana: transaksikan aset keuangan digital hanya melalui penyelenggara yang berizin OJK, dan cek status izinnya di situs resmi OJK. Karena aturannya masih terus bergerak, informasi di bagian ini juga perlu dicocokkan ulang dengan sumber resmi terbaru.
Tokenisasi dan Stablecoin Rupiah
Aset yang ditokenisasi tetap butuh alat untuk membayarnya. Kalau token obligasi atau token emas diperdagangkan di blockchain, pembeli perlu sesuatu yang bisa dikirim balik ke penjual di jaringan yang sama. Di pasar global, peran ini banyak diisi stablecoin Dolar AS. Laporan BIS juga menempatkan pilihan aset penyelesaian (settlement asset) sebagai salah satu pertimbangan utama bagi bank sentral dalam sistem tokenisasi.
Untuk aset Indonesia yang harganya dalam Rupiah, memakai stablecoin Dolar berarti ada konversi kurs di setiap transaksi. Stablecoin Rupiah memberi alternatif: nilai Rupiah dalam bentuk token yang bisa berpindah di jaringan yang sama dengan aset yang ditokenisasi. Alasan lengkap kenapa Indonesia membutuhkan stablecoin Rupiah dibahas di artikel Kenapa Indonesia Butuh Stablecoin Rupiah?.
IDRX adalah stablecoin berbasis Rupiah yang di-peg 1:1 terhadap Rupiah dan dijamin cadangan fiat serta surat berharga pemerintah. Dokumen transparansi dan auditnya bisa dibaca di halaman dokumen IDRX. Penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi di Indonesia tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Penjelasan UU P2SK hasil perubahan menyebut stablecoin yang dipakai sebagai alat transaksi memerlukan rekomendasi bursa dan persetujuan OJK, dan penggunaannya tidak dimaknai sebagai alat pembayaran. Untuk mengenal IDRX lebih jauh, baca Mengenal IDRX: Stablecoin Rupiah dari Indonesia.
Kesimpulan
Tokenisasi mengubah cara hak atas aset dicatat dan dipindahkan. Asetnya tetap berada di dunia nyata, sementara bukti kepemilikannya berpindah ke blockchain dalam bentuk token. Dari situ lahir manfaat seperti kepemilikan fraksional, perpindahan yang lebih cepat, catatan yang bisa diperiksa, dan aturan yang bisa diprogram. Manajer investasi besar sudah menerapkannya untuk reksa dana pasar uang dan surat utang pemerintah, sementara token emas menjadi contoh yang paling mudah dipahami.
Nilai sebuah token tetap bergantung pada apa yang ada di belakangnya. Status hukum token, keberadaan asetnya, kredibilitas penerbit dan kustodian, keamanan kode, dan likuiditas pasarnya perlu dicek sebelum Anda memercayai sebuah token. Di Indonesia, aturan khusus tentang penawaran aset yang ditokenisasi masih disusun OJK, jadi bertransaksilah hanya melalui penyelenggara berizin dan ikuti perkembangan regulasinya.
Setelah memahami prosesnya, langkah berikutnya adalah mengenal asetnya. Artikel selanjutnya dalam seri ini membahas real-world asset (RWA), jenis aset dunia nyata yang paling banyak ditokenisasi, dan cara menilainya.
FAQ
Apa itu tokenisasi secara singkat? Tokenisasi adalah proses membuat representasi digital sebuah aset dalam bentuk token di blockchain, sehingga hak atas aset itu bisa dicatat, dipecah, dan dipindahtangankan secara digital.
Apa bedanya tokenisasi dan RWA? Tokenisasi adalah prosesnya. RWA (real-world asset) adalah aset dunia nyata, seperti emas, obligasi, atau properti, yang menjadi objek tokenisasi.
Apakah memegang token berarti memiliki aset aslinya? Belum tentu. Semuanya bergantung pada struktur hukum yang dipakai penerbit. Ada token yang memberi kepemilikan langsung, ada yang hanya memberi hak atas hasil aset, dan ada yang berupa klaim terhadap penerbit. Cek dokumen penawarannya sebelum membeli.
Aset apa saja yang bisa ditokenisasi? Secara teknis hampir semua aset bernilai, misalnya surat utang pemerintah, reksa dana, emas, saham, kredit, properti, dan uang. Boleh tidaknya aset itu ditawarkan ke publik ditentukan regulasi di tiap negara.
Apakah tokenisasi legal di Indonesia? Aktivitas tokenisasi termasuk dalam ruang lingkup inovasi teknologi sektor keuangan terkait aset keuangan digital yang diawasi OJK. Aturan khusus tentang penawaran aset yang ditokenisasi masih disusun, jadi pastikan Anda hanya bertransaksi melalui penyelenggara berizin OJK.
Apakah aset yang ditokenisasi pasti aman? Tidak. Selain risiko harga aset itu sendiri, ada risiko penerbit, kustodian, smart contract, likuiditas, dan hukum. Tokenisasi mengubah cara aset dicatat, tetapi tidak menghilangkan risikonya.
Apakah stablecoin termasuk tokenisasi? Secara konsep, ya. Stablecoin fiat-backed membawa nilai mata uang yang disimpan di cadangan ke dalam bentuk token, dan laporan BIS membahas tokenisasi uang dan aset lain dalam satu kerangka. Secara hukum di Indonesia, stablecoin umumnya dikategorikan sebagai aset kripto, jadi perlakuannya bisa berbeda dari aset yang ditokenisasi.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta Penjelasannya. https://peraturan.go.id
- Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-27-Tahun-2024-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto-AKD-AK.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan. (4 Desember 2025). Siaran Pers: OJK Terbitkan Aturan Baru Perkuat Pengaturan Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Derivatif Kripto (POJK 23/2025). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/POJK-23-Tahun-2025-Perubahan-POJK-27-Tahun-2024-Penyelenggaraan-Perdagangan-Aset-Keuangan-Digital-Termasuk-Aset-Kripto.aspx
- Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (draf permintaan tanggapan tertulis). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Draft%20Permintaan%20Tanggapan%20Tertulis_RPOJK%20Penawaran%20Aset%20Keuangan%20Digital.docx
- Bank for International Settlements & Committee on Payments and Market Infrastructures. (2024). Tokenisation in the context of money and other assets: concepts and implications for central banks. Report to the G20. https://www.bis.org/cpmi/publ/d225.htm
- BlackRock & Securitize. (Maret 2024). BlackRock Launches Its First Tokenized Fund, BUIDL, on the Ethereum Network. Business Wire. https://www.nasdaq.com/press-release/blackrock-launches-its-first-tokenized-fund-buidl-on-the-ethereum-network-2024-03-20
- Stellar Development Foundation. (2021). Franklin Templeton Announces the Franklin OnChain U.S. Government Money Fund Surpasses $270 Million in Assets Under Management. https://stellar.org/press/franklin-templeton-announces-the-franklin-onchain-u-s-government-money-fund-surpasses-270-million-in-assets-under-management
- Paxos. PAX Gold (PAXG). Dokumentasi Paxos. https://docs.paxos.com/guides/stablecoin/paxg
- RWA.xyz. Analytics on Tokenized Real-World Assets. Diakses 7 Oktober 2026. https://app.rwa.xyz/
- Kontan. (8 Juni 2026). OJK Targetkan Aturan Tokenisasi Aset Nyata Terbit pada Kuartal III-2026. https://investasi.kontan.co.id/news/ojk-targetkan-aturan-tokenisasi-aset-nyata-terbit-pada-kuartal-iii-2026
- Otoritas Jasa Keuangan. (28 Juli 2026). Siaran Pers SP 145/DKPU/OJK/VII/2026: OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur Melalui Digitalisasi Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Pengembangan-Potensi-UMKM-Wilayah-Timur-Melalui-Digitalisasi-Keuangan.aspx
- IDRX. Transparency and Audit Documents. https://idrx.co/en/docs/
Disclaimer
Artikel ini adalah konten edukasi dan bukan ajakan untuk berinvestasi atau bertransaksi. Aset kripto dan aset yang ditokenisasi mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan nilai. Lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum mengambil keputusan.
- idrx
- stable-coin
- stablecoin-rupiah
- tokenisasi