Edukasi

Kenapa Tokenisasi RWA Penting bagi Indonesia?

BANNER-ARTIKEL-9

Pada Oktober 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyebut bahwa nantinya mahasiswa bisa membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan Rp10.000. Saat ini, pembelian SBN ritel dimulai dari Rp1 juta. Jalan yang ia maksud adalah tokenisasi. Pernyataan seperti ini terdengar menjanjikan, jadi wajar kalau Anda bertanya: apakah Indonesia benar-benar membutuhkan tokenisasi RWA, atau ini hanya tren yang sedang ramai di luar negeri?

Tokenisasi RWA adalah proses mencatat hak atas aset dunia nyata, misalnya SBN, emas, atau properti, dalam bentuk token di blockchain. Prosesnya sudah dibahas di artikel Tokenisasi Adalah? Cara Aset Nyata Pindah ke Blockchain, sedangkan jenis asetnya ada di Real-World Asset (RWA) Adalah? Jenis, Contoh, dan Risikonya. Artikel ini membahas pertanyaan berikutnya: masalah apa di Indonesia yang bisa dibantu tokenisasi, bukti apa yang sudah ada, dan bagian mana yang tetap tidak bisa diselesaikan teknologi ini.

Potret Pasar Keuangan Indonesia Saat Ini

Investor Bertambah Cepat, tetapi Belum Merata

Per 7 Agustus 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai sekitar 30,3 juta Single Investor Identification (SID), naik sekitar 49% dari posisi akhir 2025 yang sekitar 20,35 juta SID. Pertumbuhannya cepat, tetapi komposisinya timpang. Data KSEI per Desember 2025 menunjukkan:

  • Dari sekitar 20,35 juta SID, sebanyak 19,19 juta tercatat sebagai investor reksa dana.
  • Investor saham dan surat berharga lainnya sekitar 8,60 juta.
  • Investor SBN hanya sekitar 1,41 juta.
  • Sebanyak 68,58% investor domestik berada di Pulau Jawa.

Satu investor bisa tercatat di lebih dari satu kategori, jadi angka-angka ini tidak bisa dijumlahkan. Meski begitu, ketimpangannya kelihatan: SBN, surat utang yang diterbitkan negara, dipegang jauh lebih sedikit orang dibanding reksa dana.

Pemahaman Pasar Modal Masih Rendah

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 menempatkan pasar modal di urutan bawah. Indeks literasinya 17,78% dan indeks inklusinya hanya 1,34%. Artinya, dari setiap 100 responden, rata-rata tidak sampai dua orang yang memakai produk pasar modal.

SNLIK 2026 memakai cakupan yang jauh lebih luas: 75.000 responden di 514 kabupaten/kota, dibanding 10.800 responden di 120 kabupaten/kota pada survei sebelumnya. Hasilnya, indeks literasi keuangan nasional 69,57% dan indeks inklusi 93,61%. Siaran pers SNLIK 2026 tidak memuat angka khusus pasar modal, jadi data per sektor terbaru yang bisa dirujuk publik masih dari 2025. Gambaran dari dua survei ini cukup konsisten: sebagian besar masyarakat sudah memakai layanan keuangan, tetapi pemakaian produk investasi seperti saham dan obligasi masih tertinggal jauh.

UMKM Masih Bergantung pada Kredit Bank

Hingga Juni 2026, total pembiayaan UMKM dari seluruh sektor jasa keuangan mencapai Rp1.948,72 triliun. Porsinya:

  • Perbankan: 82,44%
  • Perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga sejenis: 17,50%
  • Pasar modal: 0,06%

Di sisi bank, kredit UMKM setara 16,73% dari total kredit perbankan, sementara OJK menargetkan porsinya naik ke 25-30%. Jalur pendanaan UMKM lewat pasar modal praktis belum terbentuk.

Minat Aset Digital Besar, tetapi Mengalir ke Aset Luar Negeri

Per Agustus 2026, OJK mencatat 23,21 juta akun konsumen di pedagang aset keuangan digital. Ini jumlah akun, bukan jumlah orang, karena satu orang bisa punya akun di beberapa platform. Salah satu platform aset kripto di Indonesia, misalnya, sudah menawarkan token saham perusahaan Amerika Serikat dan token emas dengan modal mulai Rp11.000.

Artinya, investor aset kripto di Indonesia sudah bisa membeli aset yang ditokenisasi. Hanya saja, token yang tersedia untuk mereka saat ini banyak berupa aset luar negeri berdenominasi Dolar AS, sementara tokenisasi aset dalam negeri masih menunggu aturan penawarannya terbit.

Empat Alasan Tokenisasi RWA Relevan untuk Indonesia

Manfaat umum tokenisasi, seperti transfer 24 jam dan catatan yang bisa diperiksa, sudah ada di bagian manfaat artikel tokenisasi. Empat alasan di bawah lebih spesifik, karena masing-masing menjawab salah satu masalah di atas.

1. Pecahan Lebih Kecil untuk Aset yang Sudah Dipercaya

Coba ingat sampo sachet. Isinya sama dengan sampo botol, tetapi kemasan kecil membuat lebih banyak orang bisa membelinya. Tokenisasi bisa melakukan hal serupa untuk aset seperti SBN dan emas. Asetnya tetap sama, tetapi satuan belinya bisa dipecah jauh lebih kecil.

SBN ritel sebenarnya sudah cukup terjangkau. Pembeliannya bisa dilakukan secara online mulai Rp1 juta, dan sepanjang 2025 penjualannya mencapai Rp152,7 triliun dari 431.832 investor. Pernyataan OJK soal SBN mulai Rp10.000 menunjukkan arah berikutnya, yaitu menurunkan batas minimum sampai level yang terjangkau mahasiswa. Permintaan untuk pecahan kecil juga terlihat di pasar global. IMF menemukan sekitar 80% transaksi saham yang ditokenisasi berukuran kurang dari satu lembar saham.

Untuk emas, model tokenisasi yang lulus sandbox OJK bekerja sama dengan perusahaan pergadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik yang menjadi dasar token. Model tokenisasi surat berharga melibatkan manajer investasi dan bank kustodian.

Ada satu hal yang perlu diluruskan. Menurunkan nominal minimum sebenarnya bisa dilakukan tanpa blockchain, cukup dengan mengubah ketentuan penerbitan. IMF juga mengingatkan bahwa banyak manfaat yang diklaim tokenisasi bisa dicapai dengan digitalisasi biasa. Nilai tambah tokenisasi ada di tempat lain: pecahan kecil itu bisa diperjualbelikan di pasar sekunder kapan saja dan digabung dengan aset lain dalam satu jaringan. Bisa tidaknya token diperdagangkan tetap ditentukan desain hukumnya. Seri SBN ritel seperti SBR dan ST, misalnya, memang dirancang untuk tidak diperdagangkan.

2. Jalur Pendanaan di Luar Kredit Bank

OJK memandang tokenisasi RWA berpotensi menjadi alternatif pendanaan yang efisien dan menghubungkan sektor keuangan dengan sektor riil. OJK juga menyebut tokenisasi sebagai jalan pendanaan untuk proyek ekonomi kreatif, termasuk film dan proyek seni. Kalau melihat porsi pasar modal yang hanya 0,06% dari pembiayaan UMKM, ruang untuk jalur baru memang besar.

Masalahnya, bukti di dalam negeri masih sangat kecil. Saat uji coba tokenisasi emas di sandbox OJK dilaporkan pada Agustus 2025, pembeliannya baru 3.750 gram dengan nilai transaksi sekitar Rp8 miliar. Tokenisasi juga tidak menghapus risiko gagal bayar. Pendanaan usaha lewat token tetap butuh penilaian kredit, laporan berkala, dan perlindungan investor, seperti yang dibahas di bagian kredit artikel RWA.

3. Penerbitan dan Penyelesaian Transaksi yang Lebih Efisien

Data yang paling banyak tersedia sejauh ini berasal dari obligasi. Bank for International Settlements (BIS) mencatat lebih dari 60 obligasi tokenisasi senilai total 8 miliar Dolar AS telah diterbitkan di berbagai negara. Dalam sampel yang dibandingkan dengan obligasi biasa dari penerbit yang sama, BIS menemukan:

  • Selisih harga beli dan jual (bid-ask spread) obligasi tokenisasi rata-rata sekitar 19 basis poin, dibanding 30 basis poin untuk obligasi biasa.
  • Biaya penerbitannya tidak berbeda secara sistematis.
  • Nominal investasi minimumnya rata-rata lebih rendah, sekitar 110 ribu Dolar AS dibanding 185 ribu Dolar AS.

Kajian Bank Sentral Eropa (ECB) yang terbit April 2026 menemukan obligasi tokenisasi diterbitkan dengan selisih imbal hasil sekitar 0,14 poin persentase lebih rendah, tetapi tanpa penurunan biaya operasional yang terlihat. Untuk Indonesia, relevansinya ada pada skala. Pemerintah menerbitkan SBN secara rutin dalam jumlah besar, dan IMF mencatat bahwa di pasar sebesar obligasi pemerintah, efisiensi kecil per transaksi bisa terkumpul menjadi manfaat besar. Tetap perlu diingat, sampel kajian-kajian ini masih kecil dan pasarnya masih awal, jadi hasilnya belum tentu berlaku untuk SBN.

4. Aset Domestik Ikut Masuk ke Ekosistem Digital

Investor aset kripto Indonesia sudah bisa membeli token saham perusahaan Amerika lewat platform lokal. Kalau aset dalam negeri tidak ikut ditokenisasi, pilihan di ekosistem digital akan tetap berat ke aset luar negeri.

Tobias Adrian, Financial Counsellor IMF, menulis di blog IMF bahwa bagi negara berkembang, aset dan uang yang ditokenisasi bisa berpindah lintas negara hampir seketika. Dampaknya bisa berupa arus modal yang bergejolak, penggantian mata uang lokal oleh mata uang asing, dan melemahnya kedaulatan moneter. Token SBN, emas, atau properti dalam negeri yang bernilai Rupiah memberi investor pilihan yang tetap terhubung dengan ekonomi domestik.

Posisi Indonesia Sekarang: Sandbox dan Aturan yang Disusun

Hingga Agustus 2026, tujuh peserta regulatory sandbox OJK telah dinyatakan lulus. Tiga di antaranya adalah model tokenisasi: tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Pelaku usaha dengan model bisnis yang sama boleh mendaftar ke OJK tanpa mengikuti uji coba ulang.

Aturan khusus tentang penawaran aset yang ditokenisasi masih disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK). Menurut OJK, aturan ini akan mengatur kelayakan penerbit, jenis aset, perizinan, dan pengawasan, serta mewajibkan kepastian keberadaan fisik aset sebelum token diterbitkan. Pada awal Oktober 2026, OJK menyebut aturan untuk tokenisasi aset nyata diharapkan selesai tahun ini atau awal tahun depan. Lapisan regulasinya, dari UU Nomor 4 Tahun 2026 sampai POJK yang sudah berlaku, dibahas di bagian regulasi artikel tokenisasi.

Sampai aturan itu terbit, pegangan Anda sederhana: transaksikan aset keuangan digital hanya melalui penyelenggara berizin OJK, dan cek statusnya di situs resmi OJK.

Tokenisasi di Negara Tetangga

Beberapa negara di kawasan sudah lebih dulu menguji tokenisasi, dengan pendekatan yang berbeda-beda.

Negara/wilayahInisiatifInstrumenCiri khasStatus
Hong KongObligasi pemerintah tokenisasi (2023, 2024, 2025)Obligasi pemerintahDiterbitkan langsung oleh pemerintah, lalu disambungkan ke sistem kliring yang sudah adaTotal sekitar 2,2 miliar Dolar AS; sebagian tranche 2025 bisa diselesaikan dengan e-HKD dan e-CNY
ThailandG-TokenToken investasi digital untuk pembiayaan pemerintahDitujukan untuk investor ritelDiumumkan Mei 2025 dengan penerbitan awal 5 miliar baht
SingapuraProject Guardian (sejak Mei 2022)Uji coba tokenisasi berbagai asetUji coba bank sentral Singapura (MAS) bersama bank dan lembaga keuanganBerjalan sebagai program kolaborasi industri
MalaysiaDiscussion paper tokenisasi aset (Oktober 2025)Belum ditetapkanBank sentral meminta masukan industri lebih duluMasa tanggapan berakhir 1 Maret 2026
IndonesiaRegulatory sandbox dan RPOJKEmas, surat berharga, manfaat propertiModel bisnis diuji lewat sandbox OJKModel lulus sandbox, aturan penawaran sedang disusun

Thailand menyasar investor ritel, Singapura memulai dari uji coba bersama lembaga keuangan, dan Hong Kong menerbitkan obligasi pemerintahnya sendiri. Pengalaman Hong Kong layak dicermati. IMF mencatat penerbitan pertamanya pada 2023 mengharuskan investor atau kustodiannya bergabung ke platform khusus, sehingga terbentuk “pulau-pulau” yang terpisah dari infrastruktur pasar yang sudah ada. Penerbitan berikutnya membuka akses lewat sistem kliring yang sudah ada dan memperluas pilihan mata uangnya. Kesimpulan IMF: tokenisasi memberi nilai terbatas kalau berdiri sendiri tanpa tersambung ke infrastruktur pasar.

Yang Tidak Bisa Diselesaikan Tokenisasi

Laporan stabilitas keuangan IMF edisi Oktober 2026 memuat beberapa batasan yang relevan untuk Indonesia.

  • Banyak manfaat yang diklaim tokenisasi juga bisa dicapai dengan digitalisasi biasa. Penjualan SBN ritel secara online sudah memperluas akses tanpa blockchain.
  • Fondasi pasar tetap harus dibangun. Untuk negara berkembang, IMF menyarankan reformasi dasar pasar modal tetap berjalan: basis investor yang luas, harga acuan, pasar sekunder yang likuid, serta perlindungan hukum dan pengawasan yang kuat. Infrastruktur tokenisasi juga butuh investasi besar di awal, sementara manfaatnya baru terasa saat volume transaksinya besar.
  • Pecahan kecil belum tentu mudah dijual. Pasar saham tokenisasi yang diteliti IMF lebih tidak likuid dan sekitar 1,5 kali lebih bergejolak dibanding pasar tradisionalnya.
  • Literasi tidak ikut naik dengan sendirinya. SBN yang bisa dibeli mulai Rp10.000 memperluas akses, tetapi tidak otomatis membuat pembelinya paham risiko. OJK sendiri mengajak generasi muda memahami risiko kripto dan tokenisasi sebelum berinvestasi.
  • Token tanpa aset di belakangnya tidak bernilai apa-apa, dan siapa pun bisa membuat token bernama “emas” atau “SBN”. Cara mengecek risiko ini ada di bagian risiko artikel tokenisasi.

Syarat agar Manfaatnya Terasa

IMF merangkum empat hambatan yang menentukan apakah tokenisasi bisa tumbuh secara sehat. Keempatnya bisa dipetakan ke kondisi Indonesia.

  1. Kepastian hukum. Pemegang token harus tahu hak apa yang ia miliki atas aset di belakangnya, termasuk saat penerbit bangkrut. Di Indonesia, sebagian jawabannya akan ditentukan RPOJK penawaran aset ditokenisasi.
  2. Kejelasan regulasi. IMF menyarankan prinsip “aktivitas sama, risiko sama, hasil pengaturan sama” dengan pendekatan yang netral terhadap teknologi. OJK menyebut RPOJK ini juga memakai pendekatan netral teknologi.
  3. Interoperabilitas. Token perlu tersambung dengan infrastruktur pasar yang sudah ada, seperti kustodian dan sistem penyelesaian transaksi, supaya tidak menjadi pulau terpisah seperti pengalaman awal Hong Kong.
  4. Aset penyelesaian yang aman. Token SBN atau emas perlu dibayar dengan uang yang juga ada di jaringan yang sama. IMF menyarankan penyelesaian transaksi memakai bentuk uang yang aman dan diterima luas.

Poin keempat menjadi tempat stablecoin Rupiah seperti IDRX berpotensi berperan. IDRX adalah stablecoin yang di-peg 1:1 terhadap Rupiah dan dijamin cadangan fiat serta surat berharga pemerintah. Dokumen transparansi dan auditnya bisa dibaca di halaman dokumen IDRX. Penggunaannya tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Penjelasan UU P2SK hasil perubahan menyebut stablecoin yang dipakai sebagai alat transaksi memerlukan rekomendasi bursa dan persetujuan OJK, dan penggunaannya tidak dimaknai sebagai alat pembayaran. Peran stablecoin Rupiah dalam tokenisasi RWA, beserta batasannya, akan dibahas di artikel tersendiri dalam seri ini.

Kesimpulan

Tokenisasi RWA relevan bagi Indonesia karena masalah yang ingin dibantunya nyata. Investor pasar modal bertambah cepat, tetapi menumpuk di reksa dana dan di Jawa. Pemakaian produk pasar modal masih rendah, pembiayaan UMKM lewat pasar modal nyaris nol, dan minat aset digital yang besar banyak tersalur ke aset luar negeri. Tokenisasi menawarkan pecahan yang lebih kecil, jalur pendanaan baru, penerbitan yang lebih efisien, dan pilihan aset domestik di ekosistem digital.

Semua itu masih berupa potensi. Bukti di dalam negeri masih sangat kecil, aturan penawarannya belum terbit, dan IMF mengingatkan bahwa sebagian manfaatnya bisa dicapai tanpa blockchain. Pekerjaan dasar seperti literasi dan pasar sekunder yang likuid tetap harus dikerjakan, dengan atau tanpa token.

Jadi, tokenisasi RWA penting bagi Indonesia selama diperlakukan sebagai pelengkap pendalaman pasar. Kalau Anda ingin mengikuti perkembangannya, pantau RPOJK penawaran aset ditokenisasi dan daftar penyelenggara berizin di situs OJK.

FAQ

Kenapa tokenisasi RWA dianggap penting bagi Indonesia?

Karena bisa membantu beberapa masalah yang terukur: pemakaian produk pasar modal yang masih rendah, pembiayaan UMKM yang hampir tidak tersentuh pasar modal, dan minat aset digital yang banyak tersalur ke aset luar negeri. Manfaatnya masih berupa potensi dan bergantung pada aturan serta infrastruktur yang mendukung.

Apakah tokenisasi SBN sudah bisa dibeli sekarang?

Model tokenisasi Surat Utang Negara melalui kontrak pengelolaan dana sudah lulus sandbox OJK, tetapi per Oktober 2026 aturan khusus penawaran aset ditokenisasi masih disusun. Pernyataan OJK soal SBN mulai Rp10.000 menggambarkan arah pengembangan. Sebelum membeli token apa pun, cek status izin penyelenggaranya di situs OJK.

Apa bedanya membeli SBN ritel online dengan tokenisasi SBN?

SBN ritel online dicatat secara elektronik di sistem milik lembaga tertentu dan dijual dengan minimum Rp1 juta per seri. Tokenisasi SBN mencatat hak atas SBN dalam bentuk token di blockchain, sehingga satuannya bisa dipecah lebih kecil dan, kalau desain hukumnya mengizinkan, diperdagangkan kapan saja.

Apakah tokenisasi bisa membantu pembiayaan UMKM?

Secara potensi, bisa. OJK memandang tokenisasi sebagai alternatif pendanaan. Namun belum ada rekam jejak yang berarti di Indonesia, dan token pendanaan usaha tetap membawa risiko gagal bayar yang perlu dinilai seperti pinjaman biasa.

Apakah aset yang ditokenisasi lebih mudah dijual?

Belum tentu. Pasar saham tokenisasi yang diteliti IMF lebih tidak likuid dan lebih bergejolak dibanding pasar tradisionalnya. Mudah tidaknya menjual token bergantung pada jumlah pembeli dan aturan transfer token tersebut.

Negara mana di Asia yang sudah menerbitkan obligasi dalam bentuk token?

Hong Kong sudah menerbitkan obligasi pemerintah tokenisasi sejak 2023, dan Thailand menyiapkan G-Token untuk investor ritel. BIS juga mencatat Filipina dan Bank of Thailand termasuk penerbit obligasi tokenisasi.

Apa yang perlu dicek sebelum membeli token RWA di Indonesia?

Pastikan token ditawarkan melalui penyelenggara berizin OJK, pahami hak apa yang Anda dapat sebagai pemegang token, cek di mana aset aslinya disimpan dan siapa yang memeriksanya, serta seberapa mudah token itu dijual kembali. Panduan lengkapnya ada di Cara Menilai Token RWA.

Daftar Pustaka

  1. Otoritas Jasa Keuangan. (10 Agustus 2026). Siaran Pers SP 151/DKPU/OJK/VIII/2026: Penguatan Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas Utama, 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Luncurkan ETF Emas. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/49-Tahun-Diaktifkannya-Kembali-Pasar-Modal-Indonesia-OJK-Luncurkan-ETF-Emas.aspx
  2. Bisnis.com. (10 Agustus 2026). Jumlah Investor Pasar Modal Bertambah 9,9 Juta sepanjang 2026. https://market.bisnis.com/read/20260810/7/1994993/jumlah-investor-pasar-modal-bertambah-99-juta-sepanjang-2026
  3. Kustodian Sentral Efek Indonesia. Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2025. https://web.ksei.co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2025.pdf
  4. Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, & Badan Pusat Statistik. (11 Agustus 2026). Siaran Pers Bersama SP 152/OJK/DKPU/VIII/2026: Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Hasil-SNLIK-Tahun-2026.aspx
  5. Investortrust. (2 Mei 2025). Hasil SNLIK 2025: Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Masih Ditopang Sektor Perbankan. https://investortrust.id/financial/64851/hasil-snlik-2025-indeks-literasi-dan-inklusi-keuangan-masih-ditopang-sektor-perbankan
  6. Otoritas Jasa Keuangan. (11 Agustus 2026). Siaran Pers SP 153/DKPU/OJK/VIII/2026: OJK Perkuat Kolaborasi Dukung Pengembangan UMKM, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 triliun. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Perkuat-Kolaborasi-Dukung-Pengembangan-UMKM.aspx
  7. Bisnis.com. (11 Agustus 2026). OJK Catat Pembiayaan UMKM Lintas Sektor Rp1.948,72 Triliun Juni 2026, Tumbuh 2,16%. https://finansial.bisnis.com/read/20260811/89/1995238/ojk-catat-pembiayaan-umkm-lintas-sektor-rp194872-triliun-juni-2026-tumbuh-216
  8. Infobanknews. (11 Agustus 2026). OJK dan Kementerian UMKM Teken MoU, Dorong Pembiayaan UMKM Lebih Optimal. https://infobanknews.com/ojk-dan-kementerian-umkm-teken-mou-dorong-pembiayaan-umkm-lebih-optimal
  9. Otoritas Jasa Keuangan. (5 Oktober 2026). Siaran Pers SP 185/OJK/DKPU/X/2026: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Meningkatnya Tekanan Perekonomian Global (RDK September 2026). https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-September-2026.aspx. Versi bahasa Inggris: https://ojk.go.id/en/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Board-of-Commissioners-Monthly-Meeting-September-2026.aspx
  10. Investortrust. (11 Mei 2026). Pintu Academy: Tokenisasi Aset Meroket Capai US$ 29 Miliar di 2026. https://investortrust.id/market/102952/pintu-academy-tokenisasi-aset-meroket-capai-us-29-miliar-di-2026
  11. Fortune IDN. (3 Februari 2026). SBN 2026: Jadwal Penerbitan dan Cara Belinya. https://www.fortuneidn.com/market/sbn-2026-jadwal-penerbitan-cara-beli-d7w03-00-dz73p-szhgrl
  12. Investortrust. (13 Oktober 2026). OJK Ungkap Peluang Investasi SBN Mulai Rp 10.000 Lewat Tokenisasi. https://investortrust.id/financial/119124/ojk-ungkap-peluang-investasi-sbn-mulai-rp-10000-lewat-tokenisasi
  13. Investortrust. (7 Juli 2026). OJK Catat Jumlah Konsumen Kripto Tembus 22,4 Juta dengan Nilai Transaksi Rp 23 Triliun per Mei 2026. https://investortrust.id/market/108717/ojk-catat-jumlah-konsumen-kripto-tembus-22-4-juta-dengan-nilai-transaksi-rp-23-triliun-per-mei-2026
  14. Otoritas Jasa Keuangan. (7 September 2026). Siaran Pers SP 166/OJK/DKPU/IX/2026: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Terjaga Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/RDKB-Agustus-2026.aspx
  15. Investortrust. (22 April 2026). OJK Sebut Tokenisasi Real World Asset (RWA) Jadi Instrumen Alternatif Pendanaan yang Efisien. https://investortrust.id/market/100968/ojk-sebut-tokenisasi-real-world-asset-rwa-jadi-instrumen-alternatif-pendanaan-yang-efisien
  16. IDX Channel via RCTI+. (9 Oktober 2026). Maksimalkan Inklusivitas Keuangan, OJK Siapkan Regulasi Aset Riil Tertokenisasi. https://www.rctiplus.com/news/detail/ekonomi/5490379/maksimalkan-inklusivitas-keuangan–ojk-siapkan-regulasi-aset-riil-tertokenisasi
  17. IDN Financials. (10 Oktober 2026). OJK to Regulate Tokenized Gold, Bonds and Property Income. https://www.idnfinancials.com/digital-asset/70076/ojk-to-regulate-tokenized-gold-bonds-and-property-income
  18. IQPlus via BCA Sekuritas. (6 Oktober 2026). OJK: RPOJK Penawaran Aset Ditokenisasi Masa Depan Keuangan Digital. https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/ojk-rpojk-penawaran-aset-ditokenisasi-masa-depan-keuangan-digital
  19. Infobanknews. (Agustus 2025). OJK Uji Tokenisasi Emas, Nilai Transaksi Sentuh Rp8 Miliar. https://infobanknews.com/ojk-uji-tokenisasi-emas-nilai-transaksi-sentuh-rp8-miliar/
  20. Otoritas Jasa Keuangan. (11 Mei 2026). Siaran Pers SP 95/DKPU/OJK/V/2026: OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tokenisasi Aset, Digital Financial Literacy (DFL) di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/DFL-di-UNS-Solo.aspx
  21. International Monetary Fund. (Oktober 2026). Global Financial Stability Report, Chapter 3: Scaling Tokenization: New Efficiencies, New Vulnerabilities. https://www.imf.org/-/media/files/publications/gfsr/2026/october/english/ch3.pdf
  22. Adrian, T. (2 Juli 2026). Tokenization Can Change the World’s Financial Architecture. IMF Blog. https://www.imf.org/en/blogs/articles/2026/07/02/tokenization-can-change-the-worlds-financial-architecture
  23. Aldasoro, I., Cornelli, G., Frost, J., Koo Wilkens, P., Lewrick, U., & Shreeti, V. (10 Juli 2025). Tokenisation of government bonds: assessment and roadmap. BIS Bulletin No. 107. Bank for International Settlements. https://www.bis.org/publ/bisbull107.pdf
  24. Born, Evrard, Lambert, Schuster, & Tskhakaya. (13 April 2026). Tokenised bonds: assessing efficiency and liquidity in a nascent market. Macroprudential Bulletin No. 33. European Central Bank. https://www.ecb.europa.eu/press/financial-stability-publications/macroprudential-bulletin/html/ecb.mpbu202604_03.en.html
  25. Chiu, P. (15 Mei 2025). Thailand to issue 5 billion baht in investment tokens. The Asset. https://www.theasset.com/article/54022/section/wealth-management
  26. Singapore Economic Development Board. (31 Mei 2022). MAS launches blockchain project to study decentralised finance potential and how to regulate it. https://www.edb.gov.sg/en/news-and-insights/mas-launches-blockchain-project-to-study-decentralised-finance-potential-and-how-to-regulate-it
  27. Bernama. (30 Oktober 2025). BNM Explores Tokenisation, Welcomes Feedback. https://www.bernama.com/en/news.php?id=2485040
  28. Otoritas Jasa Keuangan. (28 Juli 2026). Siaran Pers SP 145/DKPU/OJK/VII/2026: OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur Melalui Digitalisasi Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Pengembangan-Potensi-UMKM-Wilayah-Timur-Melalui-Digitalisasi-Keuangan.aspx
  29. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta Penjelasannya. https://peraturan.go.id
  30. IDRX. Transparency and Audit Documents. https://idrx.co/en/docs/

Disclaimer

Artikel ini adalah konten edukasi dan bukan ajakan untuk berinvestasi atau bertransaksi. Aset kripto dan aset yang ditokenisasi mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan nilai. Produk dan inisiatif yang disebut di artikel ini hanya contoh untuk menjelaskan konsep, bukan rekomendasi, dan belum tentu tersedia atau boleh ditawarkan di Indonesia. Lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum mengambil keputusan.

  • blockchain
  • idrx
  • rwa
  • stablecoin-rupiah