Education

Cara Kerja Tokenisasi RWA? Simak Penjelasan Lengkapnya

BANNER-ARTIKEL-10-

Dua token bisa sama-sama mengaku dijamin 1:1 oleh emas atau surat utang pemerintah, tetapi mesin di belakangnya bisa sangat berbeda. Token yang satu memberi Anda hak atas emas di brankas, token yang lain hanya janji penerbit untuk membayar sesuai harga emas. Token yang satu bisa dikirim ke wallet siapa saja, token yang lain otomatis ditolak kalau penerimanya belum lolos verifikasi identitas. Semua perbedaan itu tidak kelihatan dari nama token atau tampilannya di wallet.

Cara kerja tokenisasi RWA bisa dipahami sebagai lima lapisan yang bekerja bersama. Lapisan hukum menentukan hak pemegang token. Lapisan aset dan kustodian menyimpan aset aslinya. Lapisan token berupa smart contract mengatur siapa yang boleh memegang dan memindahkan token. Lapisan data membawa informasi dunia nyata ke blockchain. Lapisan siklus hidup mengatur penerbitan token, pembagian hasil, sampai penukaran kembali.

Alur singkatnya sudah ada di artikel Tokenisasi Adalah? Cara Aset Nyata Pindah ke Blockchain. Artikel ini membuka tiap lapisan satu per satu, dengan bahasa yang tetap bisa diikuti tanpa latar belakang pemrograman.

Lima Lapisan di Balik Token RWA

Coba ingat saat Anda menarik uang di ATM. Yang Anda lihat hanya layar dan tombol. Di belakangnya ada perjanjian rekening dengan bank, brankas tempat uang disimpan, sistem yang memeriksa kartu dan PIN, server yang mencatat saldo, dan aturan soal setoran dan penarikan. Token RWA bekerja dengan pola yang mirip. Token di wallet Anda hanyalah bagian yang terlihat.

LapisanPertanyaan yang dijawabPadanannya di ATM
HukumHak apa yang Anda pegang, dan catatan mana yang sah?Perjanjian rekening dengan bank
Aset dan kustodianDi mana aset aslinya disimpan, dan siapa yang menjaganya?Brankas uang bank
Token (smart contract)Siapa yang boleh memegang dan memindahkan token?Pemeriksaan kartu dan PIN
Data (oracle)Bagaimana informasi dari dunia nyata masuk ke blockchain?Server yang menampilkan saldo
Siklus hidupBagaimana token diterbitkan, memberi hasil, dan ditukarkan kembali?Setoran, bunga, dan penarikan

Lapisan 1: Struktur Hukum

Diterbitkan Langsung di Blockchain atau Mewakili Aset yang Sudah Ada?

International Organization of Securities Commissions (IOSCO), organisasi internasional para regulator pasar modal, membedakan dua model utama dalam laporannya pada November 2025:

  • Digital native. Aset diterbitkan langsung di blockchain sejak awal. Contohnya obligasi digital yang diterbitkan UBS di SIX Digital Exchange pada 2022. Menurut IOSCO, status hukumnya sama dengan obligasi UBS biasa. Yang berbeda hanya buku catatannya, yaitu buku besar terdistribusi, bukan sistem elektronik terpusat.
  • Digital twin. Token mewakili aset keuangan yang awalnya diterbitkan di luar blockchain.

Di luar aset keuangan yang dibahas IOSCO, token emas memakai pola yang mirip dengan digital twin: emasnya tetap di brankas, dan yang berpindah di blockchain hanya bukti haknya.

Hak Apa yang Diwakili Token?

Untuk token yang mewakili aset di luar blockchain, IOSCO mengingatkan bahwa pilihan strukturnya beragam, sehingga investor bisa salah paham soal hak yang sebenarnya mereka miliki. Dari contoh-contoh di seri ini, bentuk haknya antara lain:

  • Hak atas aset yang disimpan kustodian, misalnya token emas yang mewakili sejumlah gram emas di brankas.
  • Unit dana, seperti BUIDL milik BlackRock. Pada BENJI milik Franklin Templeton, IOSCO mencatat saham dananya justru diterbitkan langsung di blockchain, sehingga lebih dekat ke model digital native.
  • Klaim terhadap entitas penerbit, seperti USDY yang dibahas di artikel Real-World Asset (RWA) Adalah?.
  • Eksposur harga saja. Token hanya berisi janji penerbit untuk membayar keuntungan sesuai pergerakan harga aset. IOSCO mencatat bahwa pada struktur ini, risiko lawan transaksi (counterparty risk) pemegang token tertuju pada penerbit token, bukan pada penerbit aset dasarnya.

Istilah lain yang perlu dikenal adalah bankruptcy-remote. Aset dasar bisa dipisahkan ke badan hukum khusus yang tugasnya hanya memegang aset itu, sering disebut special purpose vehicle (SPV), agar aset tidak ikut ditarik para kreditur kalau penerbit bangkrut. IOSCO mengingatkan bahwa tidak semua penerbit token memakai struktur ini. Sebagian menyimpan aset di neracanya sendiri, sehingga pemegang token menanggung risiko tambahan terhadap penerbit.

Catatan Mana yang Sah?

Token tercatat di blockchain, tetapi belum tentu catatan di blockchain itulah bukti kepemilikan yang sah secara hukum. Laporan IOSCO menunjukkan tiga reksa dana pasar uang yang ditokenisasi memakai pendekatan berbeda:

ProdukCatatan kepemilikan yang sahArtinya bagi pemegang token
BUIDL (BlackRock)Catatan di luar blockchain milik transfer agentTransfer di blockchain baru berlaku setelah dicocokkan dengan catatan transfer agent
BENJI (Franklin Templeton)Gabungan blockchain dan catatan buku, dengan blockchain sebagai bagian dari catatan utamaTransfer antar-wallet terdaftar langsung berlaku, tetapi transfer agent bisa mengoreksi transaksi yang keliru atau memulihkan wallet yang kuncinya hilang
Spiko EU T-Bills Money Market FundCatatan di blockchainMenurut hukum Prancis, sah sebagai bukti kepemilikan selama tidak ada penipuan. Kalau sistem dibobol, pengelola dana bisa meminta platform tokenisasi memusnahkan token yang bermasalah dan menerbitkan ulang ke alamat yang benar

Transfer agent adalah pihak yang ditunjuk untuk mencatat siapa pemilik unit dana atau surat berharga. Kalau dua catatan berjalan bersamaan dan isinya berbeda, yang menentukan mana yang berlaku adalah dokumen produk dan hukum yang mengatur produk tersebut.

Lapisan 2: Aset dan Kustodian

Dalam tokenisasi RWA, ada dua hal yang perlu disimpan, dan keduanya sering tertukar.

Aset dasar. Emas, surat utang, atau uang tunai yang menjadi dasar token disimpan oleh kustodian, misalnya bank kustodian atau pengelola brankas. Pada BUIDL, Bank of New York Mellon menjadi kustodian aset dana sekaligus administratornya. IOSCO menggambarkan salah satu tugas inti kustodian sebagai menyimpan aset klien di rekening yang terpisah dari aset dan kewajiban kustodian sendiri. Pemisahan inilah yang melindungi aset Anda kalau kustodiannya bermasalah.

Token. Token tersimpan di wallet yang dikendalikan dengan kunci privat (private key), semacam PIN yang kalau hilang tidak bisa diminta ulang ke bank. Kunci ini bisa Anda pegang sendiri (self-custody) atau dititipkan ke kustodian aset digital. Investor BUIDL, misalnya, diberi beberapa pilihan cara menyimpan tokennya. IOSCO mencatat bahwa kemampuan investor menyimpan token sendiri tanpa kustodian bisa memunculkan risiko kustodi tersendiri, dan menyebut hilangnya kunci privat sebagai salah satu risiko infrastruktur blockchain.

Brankas emas yang aman tidak melindungi Anda dari kehilangan kunci wallet, dan wallet yang aman tidak menjamin emasnya ada di brankas.

Lapisan 3: Smart Contract dan Identitas

Kenapa Token Biasa Tidak Cukup

Token kripto pada umumnya, misalnya yang memakai standar ERC-20 di Ethereum, bisa dikirim ke alamat wallet mana pun. Untuk aset seperti surat berharga, sifat ini justru jadi masalah, karena aturan pasar modal biasanya membatasi siapa yang boleh memegangnya: investor harus lolos verifikasi identitas (KYC), tinggal di negara tertentu, atau memenuhi kriteria investor tertentu. Karena itu, token yang mewakili surat berharga biasanya dibuat berizin (permissioned). Hanya wallet yang sudah diverifikasi yang bisa menerima dan memindahkannya.

ERC-3643: Satpam di Setiap Pintu

Salah satu standar terbuka untuk token berizin adalah ERC-3643, yang juga dikenal sebagai T-REX (Token for Regulated EXchanges). Standar ini diusulkan pada 2021 dan sudah berstatus final dalam daftar Ethereum Improvement Proposals. Token ERC-3643 tetap kompatibel dengan ERC-20, tetapi setiap transfer harus lolos pemeriksaan lebih dulu.

Bayangkan gedung kantor dengan satpam di setiap pintu. Sebelum token berpindah, smart contract memeriksa:

  • Identitas penerima. Wallet penerima harus terhubung ke identitas on-chain (ONCHAINID) yang memuat klaim, misalnya bukti lolos KYC, dari penerbit klaim yang dipercaya penerbit token.
  • Aturan penawaran. Kontrak kepatuhan (compliance) memeriksa aturan seperti batas jumlah investor per negara atau batas kepemilikan per investor.
  • Status wallet dan token. Transfer ditolak kalau wallet pengirim atau penerima sedang dibekukan, atau kalau seluruh token sedang dijeda.

Kalau satu syarat saja tidak terpenuhi, transfer gagal. Jadi token berizin yang Anda kirim ke wallet teman yang belum terverifikasi akan ditolak.

Wewenang Penerbit: Perlindungan Sekaligus Kendali

ERC-3643 juga mewajibkan adanya wewenang khusus yang dijalankan pihak yang disebut agen: membekukan wallet (sebagian atau seluruh tokennya), menjeda semua transfer (pause), memindahkan token secara paksa (forced transfer), memulihkan token ke wallet baru kalau investor kehilangan kuncinya (recovery), serta mencetak dan memusnahkan token (mint dan burn).

Wewenang ini punya dua sisi. Investor yang kehilangan kunci bisa mendapatkan kembali asetnya, dan perintah hukum seperti penyitaan bisa dijalankan. Tetapi token juga tidak sepenuhnya di bawah kendali Anda, karena pemegang wewenang agen bisa membekukan atau memindahkannya. Sebelum membeli, cari tahu siapa pemegang wewenang itu dan dalam kondisi apa ia boleh memakainya.

Jaringan lain punya fitur serupa, misalnya Token Extensions di Solana. Ada juga penerbit yang membangun sistem berizinnya sendiri. Menurut IOSCO, BUIDL dan BENJI menempuh cara ini di atas blockchain publik.

Lapisan 4: Oracle dan Proof of Reserve

Blockchain tidak bisa melihat dunia di luar dirinya. Smart contract tidak tahu harga emas hari ini, nilai aset bersih (net asset value atau NAV) sebuah reksa dana, atau berapa gram emas yang ada di brankas. Data seperti itu harus dikirim dari luar oleh oracle, yaitu layanan yang membawa data dunia nyata ke blockchain.

Penyedia oracle seperti Chainlink, misalnya, menyediakan data NAV untuk aset dan dana yang ditokenisasi, yang bisa dipakai untuk penerbitan dan penukaran token. Sebagian penerbit mencatat datanya langsung di blockchain. Pada BENJI, IOSCO mencatat blockchain merekam NAV dan pembagian dividen.

Proof of Reserve

Proof of reserve (bukti cadangan) adalah data jumlah aset cadangan di belakang sebuah token yang dicatat di blockchain, supaya bisa dibandingkan dengan jumlah token yang beredar. Dokumentasi Chainlink membagi sumber data cadangan yang berada di luar blockchain menjadi tiga:

  • Pihak ketiga. Auditor, kantor akuntan, atau pihak lain memeriksa cadangan, lalu angkanya dilaporkan.
  • Kustodian. Data diambil langsung dari bank atau kustodian yang menyimpan aset.
  • Laporan sendiri (self-reported). Data dibaca dari sistem yang dikelola penerbit token itu sendiri.

Untuk sumber ketiga, Chainlink menyatakan tidak bertanggung jawab atas akurasi datanya dan meminta pengguna menilai sendiri risiko penerbit. Jadi proof of reserve hanya sekuat sumber datanya. Angka di blockchain yang berasal dari laporan penerbit tetaplah angka versi penerbit.

Proof of reserve juga bisa dipasang langsung ke fungsi penerbitan token. Chainlink menyebut mekanisme ini secure mint: smart contract hanya mencetak token baru kalau cadangannya cukup menurut data proof of reserve, sehingga jumlah token tidak melebihi cadangan yang dilaporkan.

Proof of reserve berbeda dengan attestation, yaitu laporan pemeriksaan pihak independen atas keberadaan aset pada tanggal tertentu, seperti dijelaskan di bagian cara menilai token RWA. Proof of reserve diperbarui berkala dan bisa langsung dibaca smart contract. Keduanya saling melengkapi.

Lapisan 5: Siklus Hidup Token

Penerbitan

Token RWA biasanya dicetak (minting) saat investor menyetor dana atau aset. Pada BUIDL, calon investor harus mendaftar lewat situs transfer agent dan masuk daftar wallet yang diizinkan (whitelist) sebelum bisa membeli. Pada model yang disebut IOSCO sebagai tokenisasi “last mile”, yaitu ketika unit dananya ditokenisasi sementara aset dasarnya tetap dikelola secara konvensional, token diterbitkan saat investor membeli unit dan dimusnahkan saat unitnya dijual kembali ke dana.

Pembagian Hasil

Ada dua cara yang umum dipakai. BUIDL menargetkan nilai tetap 1 Dolar AS per token dan membagikan dividen yang dihitung harian dalam bentuk token baru setiap bulan, jadi jumlah token Anda bertambah. Cara lain adalah memasukkan hasil ke dalam harga token, seperti USDY yang dibahas di artikel RWA, sehingga jumlah token tetap tetapi nilai tiap token naik.

Penukaran dan Jalan Keluar

Pemegang token punya dua jalan keluar:

  1. Menukarkan ke penerbit (redemption). Token dikembalikan ke penerbit lalu dimusnahkan (burning), dan pemegangnya menerima uang atau asetnya. Jalur ini biasanya bersyarat, misalnya verifikasi identitas, minimum penukaran, dan waktu proses.
  2. Menjual ke pihak lain di pasar sekunder. Untuk token berizin, pembelinya juga harus sudah terverifikasi.

Contoh jalur kedua adalah smart contract yang diluncurkan Circle pada April 2024. Lewat kontrak ini, pemegang BUIDL bisa mengalihkan sahamnya ke Circle dan menerima USDC, stablecoin Dolar AS, hampir seketika dan kapan saja. IOSCO juga mencatat bahwa investor BUIDL dapat menukar tokennya dengan USDC lewat transaksi on-chain yang hampir seketika dengan sesama investor dana, sebagai alternatif dari penukaran ke dana yang harus menunggu penyelesaian dalam mata uang fiat.

Siapa Saja yang Terlibat?

Tabel berikut memakai BUIDL sebagai contoh, karena pembagian perannya diungkapkan cukup rinci.

PeranTugasPihak pada BUIDL
PenerbitMenerbitkan unit dana yang diwakili tokenBlackRock USD Institutional Digital Liquidity Fund Ltd., perusahaan di British Virgin Islands
Manajer investasiMengelola aset danaBlackRock Financial Management
Kustodian asetMenyimpan aset dasar dan menjadi administrator danaBank of New York Mellon
Transfer agent dan platform tokenisasiMengelola token, mencatat kepemilikan, melaporkan pembelian, penukaran, dan distribusiSecuritize
Agen penempatanMenawarkan dana ke investor yang memenuhi syaratSecuritize Markets
Penyedia jalan keluarMenukar token dengan stablecoinCircle (USDC)

Token lain bisa juga melibatkan penerbit klaim identitas, penyedia oracle, dan auditor. IOSCO mencatat bahwa banyaknya pihak seperti ini bisa menggerus salah satu manfaat yang dijanjikan tokenisasi, yaitu berkurangnya perantara.

Tokenisasi RWA di Indonesia: Model Sandbox dan Draf Aturan

Model tokenisasi yang sudah lulus regulatory sandbox OJK bisa dibaca dengan kelima lapisan tadi.

  • Tokenisasi emas. Satu token mewakili satu gram emas fisik dan bisa ditukar langsung menjadi emas fisik. Uji cobanya mencakup pembelian emas, pencatatan token, verifikasi ketersediaan emas fisik, pencatatan smart contract, sampai evaluasi hasil audit aset dasar. Per Agustus 2025, OJK mencatat 3.750 gram emas sudah ditokenisasi dan 126 token sudah ditukar menjadi emas fisik oleh pengguna.
  • Tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD). Lapisan hukumnya memakai instrumen pasar modal yang sudah ada, yaitu KPD, kontrak antara manajer investasi dan satu nasabah tertentu untuk mengelola portofolio efek nasabah tersebut secara individual. Menurut OJK, tokenisasi Surat Berharga Negara di sandbox melakukan fragmentasi dan retailing kepemilikan SBN, sehingga SBN bisa dimiliki dalam satuan yang lebih kecil.
  • Tokenisasi manfaat kepemilikan properti. Sesuai namanya, token mewakili manfaat kepemilikan properti. Bentuk hak persisnya perlu dicek di dokumen penyelenggara. Pada salah satu model yang lulus, penyelenggaranya bertindak sebagai pemilik sekaligus kustodian properti yang ditokenisasi. Artinya, satu pihak memegang dua lapisan sekaligus, sehingga menilai penyelenggara itu sama dengan menilai keduanya.

Sandbox OJK juga menguji pihak penunjang, antara lain kustodian aset keuangan digital dan infrastruktur penerbitan token, mulai dari validasi aset dasar sampai penyelesaian transaksi otomatis lewat smart contract.

Aturan khususnya masih disusun. Pada September 2025, OJK mempublikasikan draf Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Keuangan Digital untuk mendapat tanggapan publik. Menurut ringkasan firma hukum SSEK, draf ini membagi aset ditokenisasi menjadi yang didukung aset dasar dan yang tidak, mewajibkan penerbitnya memperoleh izin usaha OJK sebelum melakukan penawaran umum, dan mewajibkan dokumen informasi disetujui OJK. Pada 2026, OJK menyebut sedang menyusun RPOJK tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset, yang akan mengatur antara lain kriteria aset yang dapat ditokenisasi, tata cara penawaran, perizinan, pelindungan konsumen, serta pencatatan dan pelaporan keuangan oleh penerbit token. Per awal Oktober 2026 RPOJK ini masih dalam proses, jadi isi akhirnya bisa berbeda.

Risiko yang Lahir dari Arsitektur Token

Risiko umum tokenisasi sudah dibahas di bagian risiko artikel tokenisasi. Bagian ini fokus pada risiko yang muncul dari cara token dibangun.

  • Kendali terpusat. Pemegang wewenang agen atau transfer agent bisa membekukan, memindahkan, atau mengoreksi transaksi. Pada BENJI, misalnya, IOSCO mencatat transfer agent punya kendali sepihak atas semua transaksi efeknya. Kendali ini bisa melindungi investor, tetapi Anda jadi bergantung pada integritas pihak tersebut.
  • Kode yang bisa diganti. Smart contract pada dasarnya tidak bisa diubah, tetapi ada pola desain (proxy) yang memungkinkan logikanya diganti dengan versi baru sementara alamat kontraknya tetap. Kalau token memakai pola ini, aturan mainnya bisa berubah setelah Anda membeli.
  • Dua catatan yang tidak sinkron. Kalau catatan di blockchain dan di luar blockchain berbeda, yang berlaku adalah catatan yang ditetapkan dokumen produk dan hukum yang mengaturnya, bukan yang Anda lihat di block explorer.
  • Kapan transaksi benar-benar final. IOSCO mencatat bahwa di jaringan layer 2 (jaringan tambahan yang dibangun di atas blockchain utama), belum selalu jelas apakah transaksi sudah final secara hukum saat tercatat di layer 2 atau baru setelah dikonfirmasi di jaringan utamanya.
  • Celah kode. IOSCO juga menyebut bug pada smart contract sebagai risiko khas infrastruktur blockchain.

Cara Membaca Token RWA Sebelum Membeli

Artikel RWA sudah memberi tiga pertanyaan inti dari sisi aset. Daftar berikut melengkapinya dari sisi arsitektur token:

  1. Hukum dan catatan. Hak apa yang Anda pegang, dan catatan mana yang menjadi bukti kepemilikan yang sah?
  2. Penyimpanan. Siapa yang menyimpan aset dasar, apakah terpisah dari kekayaan penerbit, dan siapa yang memegang kunci wallet tempat token Anda disimpan?
  3. Wewenang. Siapa yang bisa membekukan atau memindahkan token, dalam kondisi apa, dan apakah kode kontraknya bisa diperbarui?
  4. Data. Dari mana data cadangan atau NAV berasal, dan seberapa sering diperbarui?
  5. Jalan keluar dan izin. Bisakah token ditukar ke penerbit, dengan syarat apa? Untuk produk yang ditawarkan di Indonesia, apakah penyelenggaranya berizin OJK?

Sebagian jawaban bisa Anda cek sendiri. Di block explorer, misalnya Etherscan untuk jaringan Ethereum, Anda bisa melihat jumlah token yang beredar dan riwayat transfernya. Sisanya hanya bisa dijawab dari dokumen penerbit.

Sisi Pembayaran yang Belum Dibahas

Kelima lapisan di atas mengurus sisi aset. Setiap transaksi token RWA juga punya sisi pembayaran, yaitu uang yang berpindah dari pembeli ke penjual. IOSCO menyebut kurangnya aset penyelesaian (settlement asset) yang kredibel di blockchain sebagai salah satu hambatan struktural tokenisasi. Contoh Circle dan BUIDL di atas menunjukkan peran stablecoin di sisi ini.

Stablecoin fiat-backed sendiri memakai beberapa lapisan yang sama: cadangan yang disimpan, minting saat dana masuk, burning saat ditukarkan, dan laporan cadangan. IDRX adalah stablecoin yang di-peg 1:1 terhadap Rupiah dan dijamin cadangan fiat serta surat berharga pemerintah. Dokumen transparansi dan auditnya bisa dibaca di halaman dokumen IDRX. Penggunaan stablecoin sebagai alat transaksi di Indonesia tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Penjelasan UU P2SK hasil perubahan menyebut stablecoin yang dipakai sebagai alat transaksi memerlukan rekomendasi bursa dan persetujuan OJK, dan penggunaannya tidak dimaknai sebagai alat pembayaran. Cara kerja sisi pembayaran ini, beserta batasannya, dibahas di artikel berikutnya dalam seri ini.

Kesimpulan

Tokenisasi RWA bekerja lewat lima lapisan: hukum, aset dan kustodian, smart contract, data, serta siklus hidup token. Smart contract yang aman tidak ada artinya kalau asetnya tidak ada di brankas, dan token yang terlihat sama di wallet bisa memberi hak serta jalan keluar yang berbeda. Karena itu, baca dokumen produknya dan cek siapa memegang wewenang apa sebelum membeli.

Di Indonesia, model tokenisasi emas, surat berharga, dan properti sudah diuji di sandbox OJK, sementara aturan penawarannya masih disusun. Pantau perkembangannya di situs resmi OJK, dan bertransaksilah hanya melalui penyelenggara berizin.

FAQ

Bagaimana cara kerja tokenisasi RWA secara singkat? Aset dunia nyata disimpan kustodian, hak atasnya dituangkan dalam struktur hukum tertentu, lalu dicatat sebagai token lewat smart contract. Oracle membawa data harga dan cadangan ke blockchain. Token diterbitkan saat investor menyetor dana dan dimusnahkan saat ditukarkan kembali.

Apa itu token RWA berizin (permissioned)? Token yang hanya bisa dipegang dan dipindahkan oleh wallet yang sudah lolos verifikasi, misalnya KYC. Smart contract memeriksa syarat ini di setiap transfer.

Apa itu ERC-3643? Standar token di Ethereum untuk aset teregulasi, juga dikenal sebagai T-REX. Standar ini menghubungkan wallet dengan identitas on-chain, memeriksa aturan kepatuhan di setiap transfer, dan memberi penerbit wewenang seperti membekukan, menjeda, atau memulihkan token.

Apa bedanya proof of reserve dan attestation? Attestation adalah laporan pemeriksaan pihak independen atas keberadaan aset pada tanggal tertentu. Proof of reserve adalah data cadangan yang diperbarui berkala di blockchain dan bisa dibaca smart contract. Keandalannya bergantung pada sumber datanya.

Apakah penerbit bisa membekukan token RWA yang saya pegang? Pada token berizin yang memakai standar seperti ERC-3643, bisa. Cek dokumen produk untuk mengetahui siapa pemegang wewenang itu dan kapan boleh dipakai.

Apakah catatan di blockchain otomatis menjadi bukti kepemilikan yang sah? Tidak selalu. Sebagian produk memakai catatan di luar blockchain milik transfer agent sebagai catatan resmi, sebagian lagi memakai blockchain. Yang menentukan adalah dokumen produk dan hukum yang mengatur produk tersebut.

Daftar Pustaka

  1. International Organization of Securities Commissions. (November 2025). Tokenization of Financial Assets: Final Report (FR/17/25). https://www.iosco.org/library/pubdocs/pdf/IOSCOPD809.pdf
  2. Lebrun, J., Malghem, T., Thizy, K., Falempin, L., & Boudjemaa, A. (2021). ERC-3643: T-REX – Token for Regulated EXchanges. Ethereum Improvement Proposals No. 3643. https://eips.ethereum.org/EIPS/eip-3643
  3. ERC3643 Association. ERC-3643 Permissioned Tokens. Dokumentasi resmi. https://docs.erc3643.org/erc-3643
  4. Solana Foundation. What is ERC3643 on Solana? Dokumentasi pengembang Solana. https://solana.com/developers/migrate-to-solana/erc3643
  5. Chainlink. SmartData (Proof of Reserve, NAVLink, SmartAUM). Chainlink Documentation. https://docs.chain.link/data-feeds/smartdata
  6. Chainlink. (14 Oktober 2024). Secure Mint Explained: How Chainlink Proof of Reserve Enhances the Security of Stablecoins, Tokenized Assets, and Wrapped Tokens. Chainlink Blog. https://chain.link/blog/secure-mint
  7. OpenZeppelin. Proxy Upgrade Pattern. OpenZeppelin Docs. https://docs.openzeppelin.com/upgrades-plugins/proxies
  8. BlackRock & Securitize. (20 Maret 2024). BlackRock Launches Its First Tokenized Fund, BUIDL, on the Ethereum Network. Business Wire. https://www.businesswire.com/news/home/20240320771318/en/BlackRock-Launches-Its-First-Tokenized-Fund-BUIDL-on-the-Ethereum-Network
  9. Circle. (11 April 2024). Circle Announces USDC Smart Contract for Transfers by BlackRock’s BUIDL Fund Investors. Business Wire. https://www.businesswire.com/news/home/20240411966052/en
  10. Investortrust. (4 Agustus 2025). OJK Uji Coba Tokenisasi Emas, Transaksi Capai 3,75 Kilogram. https://investortrust.id/market/74704/ojk-uji-coba-tokenisasi-emas-transaksi-capai-3-75-kilogram
  11. Bisnis.com. (23 Agustus 2025). OJK Kaji Regulasi Pemanfaatan Kripto, Intip Bocorannya. https://market.bisnis.com/read/20250823/94/1905007/ojk-kaji-regulasi-pemanfaatan-kripto-intip-bocorannya
  12. Investortrust. (12 Desember 2025). Dari 24 Permohonan, 9 di Antaranya Disetujui OJK untuk Jadi Peserta “Sandbox”. https://investortrust.id/market/88318/dari-24-permohonan-9-di-antaranya-disetujui-ojk-untuk-jadi-peserta-sandbox
  13. Investortrust. (2 Februari 2026). OJK Siapkan Sederet Inovasi Baru di IAKD, Ada Stablecoin, REPO Kripto hingga Manajer Dana Kripto. https://investortrust.id/market/93282/ojk-siapkan-sederet-inovasi-baru-di-iakd-ada-stablecoin-repo-kripto-hingga-manajer-dana-kripto
  14. Otoritas Jasa Keuangan. (28 Juli 2026). Siaran Pers SP 145/DKPU/OJK/VII/2026: OJK Dorong Pengembangan Potensi UMKM Wilayah Timur Melalui Digitalisasi Keuangan. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Dorong-Pengembangan-Potensi-UMKM-Wilayah-Timur-Melalui-Digitalisasi-Keuangan.aspx
  15. Otoritas Jasa Keuangan. Rancangan Peraturan OJK tentang Penawaran Aset Keuangan Digital (draf permintaan tanggapan tertulis). https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/Draft%20Permintaan%20Tanggapan%20Tertulis_RPOJK%20Penawaran%20Aset%20Keuangan%20Digital.docx
  16. SSEK Law Firm. (19 November 2025). Indonesia Issues Draft OJK Regulation on Digital Financial Asset Offerings. https://ssek.com/blog/indonesia-issues-draft-ojk-regulation-on-digital-financial-asset-offerings/
  17. Republika. (27 September 2026). Tokenisasi Saham AS Tumbuh, Akses Aset Global Makin Terbuka. https://ekonomi.republika.co.id/berita/tm042v416/tokenisasi-saham-as-tumbuh-akses-aset-global-makin-terbuka
  18. IQPlus via BCA Sekuritas. (6 Oktober 2026). OJK: RPOJK Penawaran Aset Ditokenisasi Masa Depan Keuangan Digital. https://bcasekuritas.co.id/latest-news/news/ojk-rpojk-penawaran-aset-ditokenisasi-masa-depan-keuangan-digital
  19. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Portofolio Efek untuk Kepentingan Nasabah secara Individual, beserta Penjelasannya. https://peraturan.go.id/files/ojk21-2017pjl.pdf
  20. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta Penjelasannya. https://peraturan.go.id
  21. IDRX. Transparency and Audit Documents. https://idrx.co/en/docs/

Disclaimer

Artikel ini adalah konten edukasi dan bukan ajakan untuk berinvestasi atau bertransaksi. Aset kripto dan aset yang ditokenisasi mengandung risiko, termasuk risiko kehilangan nilai. Produk, standar, dan penyedia layanan yang disebut di artikel ini hanya contoh untuk menjelaskan konsep, bukan rekomendasi, dan belum tentu tersedia atau boleh ditawarkan di Indonesia. Lakukan riset mandiri (DYOR) sebelum mengambil keputusan.

  • idrx
  • stablecoin
  • stablecoin-rupiah