IDRX Teken MoU dengan Penerbit AUDD untuk Settlement Onchain
Jakarta, 7 Oktober 2026. PT IDRX Indo Inovasi, penerbit stablecoin Rupiah IDRX, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan AUDC Pty Ltd, penerbit stablecoin dolar Australia AUDD. Melalui kerja sama yang diumumkan pada Senin (28/9) ini, kedua perusahaan akan menjajaki koridor penyelesaian transaksi (settlement) lintas negara secara langsung antara Indonesia dan Australia.
AUDC dan IDRX akan mengkaji cara menghubungkan AUDD dan IDRX melalui settlement onchain, yaitu penyelesaian transaksi yang dicatat langsung di jaringan blockchain. Jika terwujud, koridor ini memungkinkan transaksi antara dolar Australia dan Rupiah diselesaikan secara langsung, tanpa harus melewati dolar Amerika Serikat sebagai mata uang perantara.
Kajian tersebut mencakup penggunaan AUDD dan IDRX untuk penyelesaian transaksi ekspor-impor, settlement bisnis, dan transaksi lintas negara lainnya antara kedua negara. Kerja sama ini masih berada di tahap penjajakan. Koridor AUD-IDR belum beroperasi, dan rincian teknis maupun jadwal implementasinya belum diumumkan.
Jalur Transaksi yang Masih Berlapis
Selama ini, transaksi antara Rupiah dan dolar Australia kerap melibatkan dolar AS sebagai mata uang perantara. Akibatnya, dana bisa melewati lebih dari satu kali konversi dan lebih dari satu bank sebelum sampai ke penerima. Setiap tahap itu menambah biaya dan waktu.
Arus dana di antara kedua negara tidak kecil. Menurut Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), nilai perdagangan dua arah Australia dan Indonesia pada 2024 mencapai A$35,39 miliar, dan Indonesia menjadi mitra dagang terbesar ke-9 bagi Australia. DFAT juga mencatat sekitar 1,53 juta warga Australia berkunjung ke Indonesia sepanjang 2024. Sejak Juli 2020, kedua negara terikat perjanjian dagang Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA).
CEO AUDC Effie Dimitropoulos mengatakan kedua negara makin membutuhkan infrastruktur settlement yang lebih modern.
“Australia dan Indonesia memiliki hubungan ekonomi yang erat. Mulai dari perdagangan dan pariwisata hingga hubungan bisnis yang terus berkembang, dana mengalir di antara kedua negara setiap hari. Namun, banyak transaksi tersebut masih bergantung pada infrastruktur settlement lama yang menambah biaya, kerumitan, dan waktu pemrosesan,” ujar Dimitropoulos.
“Melalui kerja sama ini, kami akan menjajaki bagaimana infrastruktur stablecoin yang beroperasi dalam kerangka regulasi dapat menyederhanakan transaksi lintas negara antara dolar Australia dan Rupiah, serta membuka peluang bagi koridor transaksi yang lebih efisien dan mudah diakses,” tambahnya.
Menurut Dimitropoulos, penggunaan stablecoin dalam infrastruktur keuangan makin luas, dan AUDC kini berfokus membangun jalur settlement untuk perdagangan dan kegiatan usaha di kawasan.
Stablecoin Mata Uang Lokal untuk Jaringan Regional
Dari sisi IDRX, CEO Nathanael Christian menilai kolaborasi ini menunjukkan potensi stablecoin berbasis mata uang lokal untuk membuat jaringan settlement regional lebih efisien.
“Dengan menghubungkan IDRX dan AUDD secara langsung, kami dapat menjajaki cara baru untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi lintas negara yang lebih efisien antara Indonesia dan Australia, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur keuangan digital di kawasan Asia-Pasifik,” ujar Nathanael.
Sebelumnya, pada Juli 2026, IDRX memperkenalkan pemanfaatan stablecoin Rupiah untuk remitansi lintas negara dan tokenisasi kekayaan intelektual dalam ajang MASA 2026 yang digelar Kementerian Ekonomi Kreatif di Singapura.
Tentang AUDC dan AUDD
AUDC Pty Ltd adalah perusahaan teknologi finansial asal Australia yang mengembangkan infrastruktur stablecoin untuk ekonomi digital. AUDC menerbitkan AUDD, stablecoin dolar Australia yang didukung cadangan dolar Australia dengan rasio 1:1, untuk kebutuhan settlement, penyelesaian transaksi, dan penggunaan lintas negara oleh pelaku institusi maupun ritel. AUDC memegang Australian Financial Services Licence (AFSL) yang mengizinkannya menyediakan fasilitas settlement nontunai.
Diluncurkan pada 2022, AUDD tersedia di berbagai jaringan blockchain dan terhubung dengan layanan perbankan, infrastruktur penerbitan dan penukaran kembali, API, serta fasilitas konversi antara mata uang fiat dan aset digital. Menurut AUDC, AUDD telah mencatat volume transaksi kumulatif lebih dari A$2 miliar.
Tentang IDRX
IDRX adalah Aset Keuangan Digital (AKD) stablecoin berbasis Rupiah yang telah resmi terdaftar dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) Bursa CFX berdasarkan Surat Keputusan CFX tentang Penetapan Daftar Aset Keuangan Digital, sebagaimana terakhir diubah dengan Surat Keputusan Nomor CFX/SK/028/IX/2026. Didirikan pada 2023, IDRX diterbitkan oleh PT IDRX Indo Inovasi.
Nilai IDRX dipatok setara Rupiah (1 IDRX = Rp1). IDRX dirancang sebagai infrastruktur keuangan digital untuk penyelesaian transaksi, likuiditas, dan inovasi aset digital berbasis Rupiah. Informasi lebih lanjut tersedia di docs.idrx.co.
- blockchain
- idrx
- press-release
- stablecoin-rupiah